Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Penangkapan Eggi Sudjana Janggal

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, menilai janggal penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara: Penangkapan Eggi Sudjana Janggal
Ilham Rian Pratama
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana setelah bertemu penyidik yang akan memeriksanya sempat menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/5/2019) sore.

Argo menjelaskan saat itu Eggi Sudjana menyampaikan beberapa alasan dirinya menolak diperiksa kepada penyidik.

"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Tim BPN Kalau Tidak Bisa Membantu Tolong Jangan Buat Kita Susah

Selain itu, Eggi mengungkapkan dirinya berprofesi sebagai advokat, sehingga ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

"Ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.

Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.

Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca: UPDATE Kasus Eggi Sudjana: Ancaman Hukuman Seumur Hidup & Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Polri

Berita Rekomendasi

Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk menjalani ibadah.

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.

Argo pun menjelaskan Eggi Sudjana menolak ponsel miliknya disita penyidik untuk keperluan barang bukti.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo.

Setalah itu, pemeriksaan pun berjalan hingga Selasa (14/5/2019) pagi.

Kirim pesan setelah ditangkap

Kemudian, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas