Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Makar dan Penyebaran Berita Bohong

Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in 5 Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Makar dan Penyebaran Berita Bohong
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.

Atas dugaan dua kasus tersebut, Lieus bersama Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan oleh dua orang yang berbeda ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma pun dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Senin (20/5/2019) hari ini, Lieus Sungkharisma pun telah diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong yang menyeretnya.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum deretan fakta seputar penangkapan Lieus Sungkharisma dari laman Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Pelaporan terhadap Lieus Sungkharisma.

Berita Rekomendasi

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta, mengutip laman Tribunnews.com.

Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas