Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Febri mengatakan alasan permohonan penjadwalan ulang tersebut karena untuk kordinasi terkait kebutuhan Praperadilan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). Sofyan Basir diperiksa perdana sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ketidakhadiran dalam sidang Praperadilan tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Febri mengatakan, surat tersebut dikirim tim biro hukum KPK pada Jumat (17/5/2019)lalu.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat Jumat kemarin ke PN (Jakarta Selatan) meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir). Penjadwalan ulang diminta selama empat minggu," kata Febri saat dikonfirmasi pada Senin (20/5/2019).

Baca: KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir, Hakim Tunda Sidang

Febri mengatakan alasan permohonan penjadwalan ulang tersebut karena untuk kordinasi terkait kebutuhan Praperadilan.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan," kata Febri.

Terkait keputusan untuk waktu dimulainya sidang, KPK menyerahkan hal tersebut kepada hakim yang bertugas.

"Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," kata Febri.

BERITA REKOMENDASI

Hakim praperadilan yang memeriksa perkara gugatan tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir, Agus Widodo, memutuskan untuk menunda persidangan selama tiga minggu.

Agus menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan tersebut karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).

Meski tidak menghadiri sidang tersebut namun KPK telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sempat terjadi tawar menawar waktu dimulainya sidang dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.

Agus mengatakan, KPK meminta sidang diundur selama empat minggu sambil menunjukan surat yang dikirim KPK kepada kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.


Namun Soesilo mengungkapkan keberatannya di persidangan karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama.

"Yang Mulia. Ini kan terbentur libur lebaran. Sementara putusan atau penetapan tujuh hari. Kalau KPK ajukan empat minggu, kami keberatan. Kalau bisa itu tiga hari saja, jadi kalau tanggal 3 (Juni 2019) bisa diputus tanggal 9 (Juni 2019). Sementara ini kalau seminggu saja ditunda akan terpotong lebaran. Kalau misalnya tanggal 23 atau 24," kata Soesilo.

Namun Agus menyatakan sidang ditunda selama tiga minggu mengingat libur Hari Raya Idul Fitri.

"Kami akan menentukan tiga minggu setelah lebaran. Senin 17 Juni," kata Agus.

Soesilo pun kembali menawar.

"Nggak bisa agak maju sedikit?" kata Soesilo sambil tersenyum.

"Jadi kami menentukan tanggal 17 Juni 2019 untuk memanggil kembali termohon untuk hadir. Kepada pemohon untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin 17 Juni 2019," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas