Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Direktur Satgas BPN Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Lieus Sungkharisma

Direktur Satgas BPN Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso, akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei 2019.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Besok Direktur Satgas BPN Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Lieus Sungkharisma
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Direktur Satgas BPN Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso, akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Toto Utomo Budi Santoso, akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei 2019.

Toto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar dengan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakar Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (20/5/2019).

"Besok ya, besok di Bareskrim," ujar Brigjen Dedi.

Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Akan Berikan Jawaban kepada Polisi

Toto, lanjut Dedi, akan bersaksi atas kasus yang menjerat Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma.

Lieus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Adapun penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Berita Rekomendasi

Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus.

Seperti diketahui, Lieus diringkus di Apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, Kamar 614, Jakarta Barat pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB.

Baca: Ditangkap Atas Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Kita Berjuang untuk Kedaulatan Rakyat

Saat ditangkap, Lieus tengah bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART).

Laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.

Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Sosok Lieus Sungkharisma yang Ditangkap Dugaan Makar: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Merapat ke Prabowo

Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas