Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lieus Sungkharisma Sempat Melawan Saat Hendak Ditangkap Polisi

Argo Yuwono, mengungkapkan Lieus Sungkharisma sempat melawan polisi saat ditangkap di apartemennya pada Senin (20/5/2019) pagi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Lieus Sungkharisma Sempat Melawan Saat Hendak Ditangkap Polisi
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Lieus Sungkharisma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Lieus Sungkharisma sempat melawan polisi saat ditangkap di apartemennya pada Senin (20/5/2019) pagi.

Lieus sempat protes kepada penyidik saat dilakukan penangkapan.

"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau. Macam-macamlah ngomongnya saat ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Meski begitu, Argo memastikan penyidik memberikan hak kepada Lieus. Dirinya tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB.

"Tentu semua hak-hak tersangka kita sampaikan. Yaitu berkaitan dengan pengacara, hak untuk sembahyang, istirahat untuk makan silakan. Semua hak kita berikan. Kita sampaikan hak sebagai seorang tersangka," tutur Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

BERITA REKOMENDASI

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas