Majelis Hakim Vonis Bendahara KONI Satu Tahun Delapan Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (20/5/2019).
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny E Awuy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim Rustiyono, pada saat membacakan vonis.
Vonis hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Untuk diketahui, Bendahara KONI, Johnny E Awuy dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Johnny diseret ke pengadilan karena diduga menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca: Rekomendasi 7 Tempat Seru Buat Ngabuburit Bareng Keluarga di Surabaya
Berdasarkan surat dakwaan, Johnny bersama dengan Endingmemberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Johnny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Perbuatan dua terdakwa tersebut diyakini melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.