Pansel Capim KPK Mulai Buka Pendaftaran, Catat Persyaratannya
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 17 Mei 2019 mulai bekerja.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 17 Mei 2019 mulai bekerja.
Mereka mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbaik untuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah masa jabatan 2019-2023.
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih membeberkan beberapa persyaratan yakni harus WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani rohani.
Berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, terakhir mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," ujar Yenti Garnasih di Kantor Sekretariat Negara, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.
"Berkas juga bisa dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," papar Yenti Garnasih.
Baca: Indonesia Harus Kalahkan Denmark Jika Ingin Juara Grup kata Achmad Budiharto
Baca: Jack Miller Senang Bisa Duel dengan Marc Marquez pada Balapan MotoGP Prancis 2019
Yenti Garnasih melanjutkan permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Pansel Calon pimpinan KPK selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB dengan beberapa lampiran, seperti :
Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi NPWP.
Fotokopi Ijazah S1, S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.
Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit pemerintah, surat keterangan catatan Kepolisian asli dan masih berlaku.
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, melaporkan harta kekayaan.
Menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.
Format untuk dokumen daftar riwayat hidup, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, melaporkan harta kekayaan dapat diunduh di www.setneg.go.id.
"Pendaftaran calon pimpinan KPK, tidak dipungut biaya," tambah Yenti Garnasih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.