BPN: Halangi Unjukrasa Merupakan Makar Terhadap Konstitusi
Menurut Dahnil aksi unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mendukung aksi unjukrasa yang dilakukan pendukungnya di Pemilu Presiden 2019.
Asalkan menurut Dahnil unjukrasa tersebut dilakukan secara konstitusional.
"Yang jelas kami mendukung aksi-aksi damai, konstitusional, berakhlak seperti tadi disampaikan oleh pak Prabowo," kata Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (21/5/2019).
Menurut Dahnil aksi unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Justru menurutnya menghalangi aksi unjukrasa merupakan tindakan inkonstitusional.
Baca: Besok Polisi Periksa Ustadz Sambo untuk Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
"Malah justru mereka yang menghalang-halangi, mengancam orang beraksi menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi,"katanya.
Dahnil mengaku belum mengetahui apakah Prabowo akan hadir dalam aksi unjukrasa atau iftar yang akan digelar pendukungnya 22 Mei esok. Yang pasti BPN mendukung aksi unjukrasa asalkan sesuai konstitusi.
"Pak Prabowo nanti kita lihat, saya belum tahu, tergantung," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.