Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN: Halangi Unjukrasa Merupakan Makar Terhadap Konstitusi

Menurut Dahnil aksi unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN: Halangi Unjukrasa Merupakan Makar Terhadap Konstitusi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mendukung aksi unjukrasa yang dilakukan pendukungnya di Pemilu Presiden 2019.

Asalkan menurut Dahnil unjukrasa tersebut dilakukan secara konstitusional.

"Yang jelas kami mendukung aksi-aksi damai, konstitusional, berakhlak seperti tadi disampaikan oleh pak Prabowo," kata Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (21/5/2019).

Menurut Dahnil aksi unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Justru menurutnya menghalangi aksi unjukrasa merupakan tindakan inkonstitusional.

Baca: Besok Polisi Periksa Ustadz Sambo untuk Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

"Malah justru mereka yang menghalang-halangi, mengancam orang beraksi menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi,"katanya.

Dahnil mengaku belum mengetahui apakah Prabowo akan hadir dalam aksi unjukrasa atau iftar yang akan digelar pendukungnya 22 Mei esok. Yang pasti BPN mendukung ‎aksi unjukrasa asalkan sesuai konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Pak Prabowo nanti kita lihat, saya belum tahu, tergantung," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas