BPN Sebut Pernyataan Prabowo Tak Satupun Menjurus Upaya Menggulingkan Pemerintah
Dasco mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepolisian terkait penerbitan SPDP tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa tidak ada satupun pernyataan Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengarah pada dugaan makar atau menggulingkan pemerintah yang sah.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) itu mengatakan saat diminta tanggapannya terkait penarikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo yang dikaitkan dalam dugaan kasus makar.
"Kalau dilihat lebih cermat tak ada satupun statement Pak Prabowo yang menjurus ke arah untuk menggulingkan pemerintah yang sah," ujar Dasco saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dasco mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepolisian terkait penerbitan SPDP tersebut.
SPDP itu menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April 2019, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.
"Nah oleh karena itu Pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan katanya tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," kata Dasco.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.
"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).
Argo mengatakan, polisi perlu melakukan cross-check antara pengakuan Eggi dan Lieus dengan alat bukti lain. Argo juga menyebut Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati.
"Karena perlu dilakukan cross-check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik sehingga SPDP ditarik," ujar Argo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Tak Ada Satupun Pernyataan Prabowo yang Mengarah Pada Upaya Makar", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/18325521/bpn-tak-ada-satupun-pernyataan-prabowo-yang-mengarah-pada-upaya-makar.
Penulis : Kristian Erdianto
Tanggapi Penarikan SPDP Prabowo, Fadli Zon: Polisi Tidak Profesional
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam bertugas.
Hal itu disampaikannya menanggapi penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ketua Umumnya yakni Prabowo Subianto atas dugaan kasus makar.
"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan, kan sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Fadli mengatakan selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.
Karena itu, Fadli menilai penerbitan SPDP kepada Prabowo tidak masuk akal.
"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional, jangan mengada-ada apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," katanya.
Wakil Ketua DPR RI itu juga melihat Kepolisian menjadi alat kekuasaan pemerintah.
Padahal, Polisi adalah pilar penegakan hukum.
"Kita ini berbagai ras keberagaman menyatukan kita salah satunya di dalam konstitusi kita di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Tapi kalau kita lihat hukum itu hanya untuk penguasa saya kira itu sangat berbahaya nanti," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo. Mengingat Prabowo hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Menurut Argo, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.
Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo.
"Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," pungkas Argo.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar SPDP dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo.
Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP tersebut.(Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.