Direktorat Jenderal HKI Tutup Ratusan Portal e-Dagang Bermasalah
Dalam penyelesaian laporan yang masuk, dibentuk tim verifikasi penutupan konten iklan di website
Editor: Eko Sutriyanto
Justisiari P. Kusumah – Ketua MIAP mengatakan, ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu di situs e-Dagang.
Pertama, dengan e-Dagang, akses pedagang dan pembeli tidak tersekat.
"Kalau dulu suplayer besar saja yang bisa, sekarang dengan platform e-Dagang, pedagang bisa langsung jual barang ke end user," katanya.
Kedua, identitas tertutup juga membuat pelaku dagang curang dengan leluasa menjual produk palsu.
Ketiga, proses pembayaran secara online juga menjadi penyebab. Karena selama kita bisa gunakan kartu kredit, atau fasilitas pembayaran online, pembeli bisa langsung bayar.
"Semua isu ini menarik dan serius. Karena permasalahan ini bukan hanya pemilik hak, juga platfom e-Dagang, aparat kepolisian, Bea Cukai. Jadi butuh upaya konstraktif kolaborasi untuk menangani masalah ini. Memang ada kesepaktan non formal untuk menanggulangi maslah ini. Tetapi belum cukup. Butuh kesepakatan formal. Karena unsur perlindungan konsumen dan produsen sangat penting," kata Justisiari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.