Istri Eggi Sudjana Curhat ke Fadli Zon Kondisi Kesehatan hingga Kesulitan Jenguk Suami
Usai pertemuan tersebut, Asmini mengungkapkan keadaan suaminya kepada Fadli.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Eggi Sudjana, Asmini Budiani, berkunjung ke Gedung DPR RI guna bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, Selasa (21/5/2019) siang.
Pertemuan tersebut digelar di ruang kerja Fadli, dan dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
Usai pertemuan tersebut, Asmini mengungkapkan keadaan suaminya kepada Fadli.
Ia mengatakan, kondisi kesehatan Eggi sempat menurun lantaran harus menyesuaikan makanan yang ada di dalam tahanan.
"Kemarin puasa mungkin dia bukanya enggak sesuai, drop. Begitu drop untung kita beli, kirim teh manis, jadi begitu drop minumlah teh manis jadi agak kuat," ujarnya.
"Jadi yang kami khawatirkan gulanya, karena kalau di dalam sel kemudian drop dan enggak ada orang yang tahu, nauzubillah minzalik, yang kami khawatirkan memang drop," imbuhnya.
Baca: Jokowi Ungkap Alasan Pilih Kampung Deret Jadi Lokasi Pidato Kemenangan
Asmini juga mengeluh sulit untuk menjenguk Eggi.
Bahkan, ia menuturkan perlu proses yang lama jika ingin bertemu suaminya itu.
"Saya enggak tahu apakah untuk kasus-kasus sejenis seperti itu. Kalau tahanan lain besuk ya besuk. Kami memang harus izin dari penyidik dan itu biasa memerlukan waktu yang cukup lama ya. Karena pasti yang ada di situ telpon dulu ke atas, kemudian baru kami bisa masuk didampingi anggota staf dari penyidik," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Fadli menilai ada kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada Eggi.
"Untuk pengaduan masyarakat terutama dalam kasus Pak Eggi terdapat sejumlah kejangalan terkait dengan tuduhan-tuduhan itu people power dianggap makar ini satu hal yang mendasar," katanya.
Selanjutnya, ia memaparkan keanehan-keanehan dalam kasus tersebut.
Keanehan tersebut, kata dia, adalah penahanan tanpa adanya proses gelar perkara.
"Sehingga jelas sekali ada penyimpangan-penyimpangan dalam proses penahanan dan penangkapan Eggi. Begitu juga tuduhan-tuduhan lain yang tidak bisa dianggap termasuk perubahan-perubahan ketika dipanggil, dilaporkan dan pelaporannya sangat aneh," jelasnya.
"Begitu ada pelaporan langsung ada reaksi, langsung cepat dipanggil. Seolah-olah yang melaporkan dan aparat ada kerja sama," imbuhnya.
Selain itu, Fadli menilai tindakan Eggi tidak bisa digolongkan sebagai kasus makar.
Baca: Status Keamanan Jakarta Siaga 1 Sejak Hari Ini
Alasannya, kata Fadli, pasal makar berdasarkan ucapan seseorang sudah dihapus dari Undang-Undang.
"Kalau di mulut itu bukan makar, makar itu aanslag. Aanslag itu menggunakan kekerasan. Ini pasal yang kita bawa sejak zaman kolonial dulu ada di KUHP kita. Jadi janganlah menggunakan makar, guru di zaman orde baru istilahnya subversif dan ini sudah dicabut pasal-pasal subversif ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.