Tanggapi Penarikan SPDP Prabowo, Ini Komentar Fadli Zon
Fadli mengatakan selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam bertugas.
Hal itu disampaikannya menanggapi penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ketua Umumnya yakni Prabowo Subianto atas dugaan kasus makar.
"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan, kan sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Fadli mengatakan selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.
Karena itu, Fadli menilai penerbitan SPDP kepada Prabowo tidak masuk akal.
"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional, jangan mengada-ada apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," katanya.
Baca: Begini Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya yang Unjukrasa
Wakil Ketua DPR RI itu juga melihat Kepolisian menjadi alat kekuasaan pemerintah.
Padahal, Polisi adalah pilar penegakan hukum.
"Kita ini berbagai ras keberagaman menyatukan kita salah satunya di dalam konstitusi kita di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Tapi kalau kita lihat hukum itu hanya untuk penguasa saya kira itu sangat berbahaya nanti," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo. Mengingat Prabowo hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Baca: Komnas HAM Tidak Temukan Petugas KPPS yang Meninggal Karena Diracun
Menurut Argo, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.