TKN Jokowi-Maruf: Kami Siap Beradu Data Dalam Persidangan di MK
Hal itu disampaikan oleh TKN Jokowi-Maruf untuk menanggapi langkah BPN akan mengajukan sengketa pilpres 2019 ke MK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
![TKN Jokowi-Maruf: Kami Siap Beradu Data Dalam Persidangan di MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/achmad-baidowi_20180212_083812.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin siap beradu data dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan anggota TKN Jokowi-Maruf, Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2019).
Hal itu menanggapi langkah BPN akan mengajukan sengketa pilpres 2019 ke MK.
"Itu hak BPN dan memang itulah jalur seharusnya yang ditempuh. Harus jalur konstitusional agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Kami pun akan siap beradu data dalam persidangan di MK," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.
Baca: Sikap Demokrat dan BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres
Selain itu Wakil Sekjen PPP ini juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan rakyat Indonesia terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Ini bukan kemenangan TKN tapi ini kemenangan rakyat Indonesia," ucapnya.
Baca: Menu Buka Puasa Demonstran di Depan Bawaslu, Mulai dari Kurma Sampai Nasi Kebuli
"Hasil rekapitulasi ini juga nyaris sama dgn hasil quick count sejumlah lembaga survei," tambahnya.
TKN juga apresiasi KPU yang sudah menuntaskan proses rekapitulasi nasional dan disaksikan oleh semua saksi, DPR dan dalam pengawasan Bawaslu.
Terkahir dia berpesan, saatnya merajut kebersamaan. Tak ada lagi sekat-sekat yang menghalangi tiap anak bangsa.
KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Menang
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.