KPK Temukan Rp 8,45 Miliar Dari Total 84 Kardus dan 2 Kontainer Plastik Milik Bowo Sidik Pangarso
KPK mengekspose hasil temuannya terkait uang di dalam 84 kardus dan 2 kontainer plastik milik Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekspose hasil temuannya terkait uang di dalam 84 kardus dan 2 kontainer plastik milik Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut jika total uang itu mencapai Rp 8,45 miliar. Yang kemudian selanjutnya KPK melakukan penyitaan terhadap uang-uang tersebut.
Kata Febri, tim KPK butuh waktu yang cukup lama untuk dapat mengetahui jumlah uang di dalam 84 kardus dan 2 kontainer plastik itu. Terhitung sejak 29 Maret sampai 10 Mei 2019.
Baca: Pesan Almarhum Ustaz Arifin Ilham Kepada Anaknya Singgung Bahasa Cebong dan Kampret
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso
"Waktu membukanya cukup lama ya, sekitar 1 bulan kami membuka satu persatu dan menjadi memasukkan dalam barang bukti," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Baca: Mengenang Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Opick: Dia Guru, Cuma Dia Lucu dan Kekanak-kanakan
Adapun uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
"Uang yang ditemukan KPK dalam 84 kardus dan 2 kontainer plastik di PT Inersia pasca OTT (operasi tangkap tangan) beberapa waktu lalu telah selesai dihitung. Total nilai uang Rp8,45 miliar saat ini disita sebagai bagian dari berkas perkara," katanya
"Uang paling banyak pecahan Rp 20 ribu," sambung Febri.
Baca: Tanpa Ustaz Arifin Ilham, Opick yang Dulu Merasa Berantakan Mungkin Tak Akan Jadi Penyanyi Religi
Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik dan Indung dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di PT Inersia Jakarta.
Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.