Pemerintah Batasi Akses di Medsos, Pengamat: Aneh!
Pengamat Hukum Siber, Galang Prayogo, menilai aneh upaya pemerintah membatasi akses itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi akses fitur foto dan video pada media sosial dan aplikasi layanan pertukaran pesan.
Pembatasan dilakukan setelah insiden kerusuhan di depan Badan Pengawas Pemilu, pada Selasa (21/5/2019) malam.
Pengamat Hukum Siber, Galang Prayogo, menilai aneh upaya pemerintah membatasi akses itu.
Menurut dia, publik mempunyai hak mendapatkan dan membagikan foto serta video.
"Agak aneh memang. Kalau dilihat kan, itu hak publik. Kenapa harus membatasi?" kata Galang, saat dihubungi, Rabu (23/5/2019) ini.
Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) itu melihat pemerintah sedang berupaya mencegah penyebaran secara masif hal-hal negatif.
Tetapi, kata dia, tidak semua rakyat Indonesia melakukan aktivitas negatif di media sosial.
Baca: Pernyataan Sikap KWI: Mari Jaga Kerukunan Dalam Perbedaan
Dia menegaskan, masih banyak hal positif dilakukan rakyat di media sosial.
"Percaya saja kepada rakyat kalau foto dan video yang disebar itu bukan konten melanggar undang-undang. Kan tidak semua aktivitas di media sosial itu negatif. Jangan disamakan, dong," kata dia.
Pada saat ini, dia menambahkan, masyarakat sudah cerdas menggunakan aplikasi media sosial dan aplikasi layanan pertukaran pesan.
"Banyak juga, kan, masyarakat yang membagikan konten positif. Lagi pula, rakyat sudah cerdas, kok. Mereka dapat memilah informasi yang fakta dan hoaks," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.