Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Batasi Akses di Medsos, Pengamat: Aneh!

Pengamat Hukum Siber, Galang Prayogo, menilai aneh upaya pemerintah membatasi akses itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Batasi Akses di Medsos, Pengamat: Aneh!
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi akses fitur foto dan video pada media sosial dan aplikasi layanan pertukaran pesan.

Pembatasan dilakukan setelah insiden kerusuhan di depan Badan Pengawas Pemilu, pada Selasa (21/5/2019) malam.

Pengamat Hukum Siber, Galang Prayogo, menilai aneh upaya pemerintah membatasi akses itu.

Menurut dia, publik mempunyai hak mendapatkan dan membagikan foto serta video.

Brimob bertahan dari serangan massa saat bentrokan di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Brimob bertahan dari serangan massa saat bentrokan di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Agak aneh memang. Kalau dilihat kan, itu hak publik. Kenapa harus membatasi?" kata Galang, saat dihubungi, Rabu (23/5/2019) ini.

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) itu melihat pemerintah sedang berupaya mencegah penyebaran secara masif hal-hal negatif.

Tetapi, kata dia, tidak semua rakyat Indonesia melakukan aktivitas negatif di media sosial.

Baca: Pernyataan Sikap KWI: Mari Jaga Kerukunan Dalam Perbedaan

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, masih banyak hal positif dilakukan rakyat di media sosial.

"Percaya saja kepada rakyat kalau foto dan video yang disebar itu bukan konten melanggar undang-undang. Kan tidak semua aktivitas di media sosial itu negatif. Jangan disamakan, dong," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah.  Warta Kota/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)

Pada saat ini, dia menambahkan, masyarakat sudah cerdas menggunakan aplikasi media sosial dan aplikasi layanan pertukaran pesan.

"Banyak juga, kan, masyarakat yang membagikan konten positif. Lagi pula, rakyat sudah cerdas, kok. Mereka dapat memilah informasi yang fakta dan hoaks," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas