Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saksi Mahkota Jokdri Dikhawatirkan 'Menghilang'

Jokdri sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan dakwaan menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengatu

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Mahkota Jokdri Dikhawatirkan 'Menghilang'
WARTA KOTA/henry lopulalan
P-21 - Mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono dengan tanggan diborgol saat di serahkan ke pihak Kejaksaan Agung di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan(16/4/2019). Joko Driyono sudah P 21 dan siap di pengadilan dalam kasus pengaturan nilai dan skor pertandiangan bola. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Dihubungi terpisah, mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, sebagaimana disebut Pasal 4 Undang-Undang (UU) No No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas