Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi dan Hukum PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK

"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tim Advokasi dan Hukum PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pagi dini hari tadi mengajukan berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).

"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019," terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto.

Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul

Daerah yang digugat oleh tim Kuasa Hukum PKS ini adalah untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat 2, yaitu Kabupaten Kubu Raya.

"Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat Dapil 2, Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Jeda beberapa jam kemudian, Agus menuturkan Tim  Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk Dapil Sumut.

"Pukul 03:09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan yakni Sumatera Utara, Kabuapten Langkah dan Kota Tebing Tinggi," ujarnya.

Baca: KPK Temukan Rp 8,45 Miliar Dari Total 84 Kardus dan 2 Kontainer Plastik Milik Bowo Sidik Pangarso

Agus menyatakan, masih ada beberapa daerah pemilihan PKS yang akan diajukan ke MK untuk digugat.

Berita Rekomendasi

"Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya, inysaAllah nanti sore kami akan kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan," tutupnya.

Sudah 7 Gugatan PHPU Dilayangkan ke MK

Tulus Wahjujono, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan lima gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, PKS menjadi partai yang paling banyak mendaftarkan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Elite PKS Dukung Terjadinya Pertemuan Antara Jokowi Dengan Prabowo Subianto

"Gugatan itu masing-masing untuk lima provinsi," ujar Tulus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

PKS mendaftarkan dua gugatan dini hari tadi.

Kemudian, lima gugatan pada sore ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas