Mahakamah Konstitusi Terima 257 Berkas Permohonan Gugatan Pemilu Legislatif 2019
Fajar menyatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa pileg itu belum mencerminkan jumlah perkara.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 257 permohonan gugatan sengketa pileg hingga Jumat 24 Mei pukul 10.25 WIB.
Meskipun batas akhir gugatan pileg telah berakhir pada Jumat pukul 01.46 dinihari tadi, ada pemohon yang sudah mengambil nomor antrian dan datang sebelum pukul 01.46 tetapi belum terdaftar.
Hal ini terjadi karena MK mempersilahkan pemohon dan petugas beristirahat sahur yang mengakibatkanproses pendaftaran dimulai kembali pukul 08.00 WIB pagi tadi.
"Sampai tadi pagi MK sudah menerima 257 permohonan untuk perkara pileg. 248 sengketa hasil pileg yang diajukan DPR/DPRD, 9 diajukan oleh calon anggota DPD, jadi total 257 (hingga pukul 10.25)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Baca: Waspadai Risiko Penggunaan VPN di Ponsel Android Saat WhatsApp dan Facebook Dibatasi Aksesnya
Lebih lanjut Fajar menyatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa pileg itu belum mencerminkan jumlah perkara.
Sebab, permohonan itu nantinya akan diverifikasi lagi sehingga jumlah tetap perkara baru diketahui setelah melalui proses penelaahan.
Baca: Gubernur Anies Baswedan: 8 Korban Meninggal Akibat Rusuh 22 Mei Didominasi Anak Muda
Fajar mengatakan, saat ini masih merupakan masa 3x24 jam kedua yang artinya pemohon sengketa pileg masih diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya.\
"Jadi nanti hari ini sampai dengan hari senin kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap atau ingin diperbaiki," ucap dia.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mahkamah Konstitusi terima 257 permohonan gugatan Pileg 2019