MK Sudah Terima 252 Permohonan Perselisihan Hasil Pileg 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 252 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 252 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan 252 permohonan itu terdiri dari 243 sengketa hasil pileg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan 9 lainnya sengketa hasil pileg DPD RI.
"Sampai tadi (Jumat,-red) pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg," kata Fajar, ditemui di kantor MK, Jumat (24/5/2019).
Namun, dia mengaku, jumlah 252 permohonan sengketa PHPH 2019 untuk Pileg itu tidak mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani MK.
Sebab, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas perkara.
"Sehingga nanti jumlah fix perkara baru diketahui setelah proses penelaahan," kata dia.
Baca: Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan
Baca: Tamu JK Tadi Malam: Prabowo, Try Sutrisno, Mahfud MD, Din Syamsuddin, Anies hingga Said Aqil
Semula, pendaftaran PHPU 2019 untuk pileg akan ditutup pada Jumat pukul 01.46 WIB.
Namun, kata dia, karena pelayanan membutuhkan waktu, sementara jumlah antrean sudah banyak, maka pihaknya membuka kembali pelayanan, Jumat pukul 08.00 WIB.
"Kami kemudian mengambil keputusan untuk break terlebih dahulu kemudian dilanjutkan jam 8 tadi. Artinya jam 8 tadi sudah punya nomor antrian sejak tadi malam," kata Fajar.
Selain itu, pihak MK membuat kebijakan untuk menerima permohonan yang sudah melebihi batas waktu.
Untuk hal ini, nantinya, hakim konstitusi akan memberikan penilaian mengenai kelayakan berkas.
"Yang masih ingin mengajukan peemohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui. Tetapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," tambahnya.
MK juga memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (caleg) mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pileg. Untuk Pileg, pengajuan PHPU dikoordinasikan oleh pihak partai politik.
Untuk Pileg, pada Selasa kemarin, MK sudah membuka pelayanan dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.