Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan
Amien menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Ia dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.
Amien menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.
"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Keluhkan Pengeras Suara di Gedung MK, Bunyinya Kresek-kresek
Baca: Sopir Ambulans Gerindra yang Angkut Batu untuk Aksi 22 Mei Sebut Nama Orang yang Menyuruhnya
Baca: Alasan Prabowo Tak Dampingi Tim Hukum Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Amien menyebut gerakan people power itu diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ungkap Amien.
Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bukan Tanggung Jawab UGM
Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menyebut politikus senior Amien Rais saat ini sudah tidak ada hubungannya lagi dengan UGM.
Menurut Panut secara institusi Amien Rais purnatugas dari kampus UGM.
"Secara struktur organisasi pun (Amien Rais) sudah tidak memiliki ikatan lagi dengan UGM," katanya, Jumat (24/5).
Panut menambahkan dengan status tersebut, maka pihak universitas tak ikut bertanggung jawab terhadap apapun pernyataan Amien Rais.
Baik pernyataan tersebut di ranah politik, pilpres atau pernyataan yang dilontarkan Amien Rais ke publik.
"Apapun pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais jelas menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lagi tanggung jawab universitas," ujar Panut.
Ketua Dewan Guru Besar UGM Profesor Koentjoro mengatakan status Guru Besar yang disandang Amien Rais tidak berlaku lagi.
Menurut Koentjoro jabatan Guru Besar hanya berlaku secara akademik, alias di lingkungan UGM saja.
"Beliau saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro, Jumat (24/5).
Menurut laman resmi Keluarga Alumni FISIPOL UGM (Kafispol Gama), Amien Rais diketahui memang memiliki gelar Guru Besar UGM di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Amien Rais juga diketahui merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional angkatan 1962.
Dosen FISIPOL UGM Mochtar Masoed turut menegaskan Amien Rais adalah warga bebas. Pihak UGM menyatakan menjunjung tinggi nilai kebebasan seseorang, termasuk dalam hal menyampaikan pendapat.
"Siapapun juga tidak bisa mengendalikan pikiran seseorang," kata Mochtar.
Baca: Amien Rais Sudah Tak Berhak Sandang Gelar Guru Besar UGM, Begini Penjelasan Pihak Kampus
Baca: Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
Baca: Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Mengaku Dicecar 37 Pertanyaan soal Seruan People Power