Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Sebab, diyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, pesimistis gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merubah hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan (KPU).
"Hari ini Insya Allah kami sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK merubah keadaan," ujar Amien di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).
Amien Rais berada di Mapolda Metro Jaya dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien menyatakan, sedari awal BPN Prabowo-Sandi tidak mengakui hasil rekapitulasi penghitungan suara dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca: Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK
Baca: Dalang Kerusuhan 22 Mei Mulai Terungkap, IPW Sebut 6 Orang, Siapa Saja?
Sebab, diyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.
BPN Prabowo-Sandi terpaksa menempuh jalur gugatan ke MK sebagai langkah terakhir.
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya.
Capres-cawapres Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK di Jakarta pada Jumat (24/5) malam.
Sandiaga mengatakan, langkah ini diambil karena tuntutan dan bentuk kekecewaan masyarakat, khususnya warga yang telah memberikan suara untuknya.
Anggota KPU Hasyim Asy'ari menyatakan putusan MK atas gugatan Prabowo-Sandi dapat mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang telah ditetapkan.
"Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," ujar Hasyim.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Keluhkan Pengeras Suara di Gedung MK, Bunyinya Kresek-kresek
Baca: Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan
Menurutnya, pihak Prabowo-Sandi harus dapat membuktikan terjadinya kecurangan atau pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam persidangan MK nantinya.
"Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum yang akan menghadapi gugatan hasil Pilpres 2019 dari pihak Prabowo-Sandi di MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.