Kemenhub Kaji Penerapan Batasan Tarif untuk Tiket Kereta Api
Kami sedang kaji pertimbangannya untuk melindungi konsumen atau pengguna kereta dan penyedia jasa
Penulis: Ria anatasia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah mengkaji penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tiket kereta api (KA). Kebijakan ini guna melindungi konsumen sekaligus operator KA.
"Kami sedang kaji pertimbangannya untuk melindungi konsumen atau pengguna kereta dan penyedia jasa," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri di sela acara buka bersama dengan awak media di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Seperti diketahui, kebijakan serupa telah ditetapkan untuk harga tiket pesawat.
Menurut Zulfikri, selama ini pemerintah mengatur tarif layanan hanya untuk kereta yang mendapatkan subsidi (PSO). Sementara itu, tarif KA komersial diserahkan pada operator sesuai mekanisme pasar.
Baca: Mudik Lebaran 2019, Pengguna KA Diprediksi Naik 3,41 Persen Menjadi 6,4 Juta Orang
Saat ini, besaran TBA dan TBB diatur oleh perusahaan berpelat merah PT KAI melalui surat keputusan SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018.
Aturan ini mengatur besaran batas tarif KA komersial, seperti kelas eksekutif, eksekutif sleeper, bisnis, ekonomi, ekonomi premium, campuran, dan kereta komuter.
Zulfikri memastikan kajian itu akan melibatkan seluruh pihak berwenang, antara lain PT KAI, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen atau YLKI.
"Secepatnya kalau bisa kita kajinya," ucap Zulfikri.
"Selama ini tiket kereta api masih stabil, makanya kita lagi kaji aturan TBA TBB untuk KA diperlukan atau tidak," imbuh dia.