KPK Ultimatum Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
Seharusnya Sofyan Basir diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sofyan Basir memenuhi pemanggilan untuk dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah surat panggilan penjadwalan ulang untuk Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif itu.
"Jadwal ulang minggu depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," tegas Febri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Seharusnya Sofyan Basir diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Jumat (24/5) kemarin.
Akan tetapi, Sofyan mangkir dan telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke komisi antirasuah.
"Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB (Sofyan Basir). Intinya tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang," terang Febri di Gedung KPK, Jumat (24/5/2019).
Baca: Pengamat Pertanyakan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan Jumat (24/5) kemarin adalah kali kedua bagi Sofyan Basir guna mendalami lebih jauh perannya tekait kasus proyek kerja sama yang menelan biaya USD 900 juta tersebut.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Mangkir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.