Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Bowo Sidik Segera Disidangkan KPK

Selain peran AST, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-bersama memberikan suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyuap Bowo Sidik Segera Disidangkan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Asty merupakan salah satu tersangka dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.

"Penyidikan untuk tersangka AST (Asty Winasti) telah selesai. Pada hari Jumat (24/5) penyidik telah melimpahkan AST ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Kata Febri, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selain peran AST, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-bersama memberikan suap," jelasnya.

"Setelah pelimpahan tahap 2, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan," sambung Febri.

Untuk diketahui, Asty diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR Komisi VI dari fraksi Partai Golkar.

Baca: BPN Kritik Jokowi Tidak Berduka dan Ancam Bubarkan Komnas HAM

BERITA REKOMENDASI

"Diduga AST memberikan suap sekitar USD 158ribu dan Rp 311 juta (kepada Bowo) yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019," ungkap Febri.

Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik dan Indung dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.


Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di PT Inersia Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas