Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen PKB, Nihayatul Wafiroh, mengatakan gugatan terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan, dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut gugatan yang dimasukan ke MK baik yang sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain.

Baca: TKN: Prabowo Tidak Akan Terkalahkan Bila Kembali Menjadi Capres Pada 2024

Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," katanya.

Baca: Rizal Ramli: Audit Forensik KPU akan Buka Pintu Rekonsiliasi ‎

Berita Rekomendasi

Ia yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

327 permohonan diterima MK

ahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.

"Ada 327 (permohonan,-red). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," ujar Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.

Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas