Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China

Ternyata, Briptu Andre merupakan anggota Subden Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Sulawesi Utara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China
Instagram
Andre Iroth 

"Kami tidak underestimated walaupun Sulut bisa dibilang situasinya aman. Kami sudah siagakan personel agar negara ini aman dan itu tujuan kita," ujarnya.

Pelaku ditangkap

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial SDA yang menyebarkan hoax terkait Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi 22 Mei 2019.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5).

"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Ia mengatakan berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoaxnya melalui grup WhatsApp (WA).

Penyebaran dilakukan kepada 3-4 grup WA dimana SDA menyebarkan sebuah swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker.

BERITA REKOMENDASI

Foto itu kemudian dinarasikan bahwa seolah-olah ketiganya adalah polisi dari luar negeri yakni China, dan bukannya polisi Indonesia.

"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata dia.

Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut.

Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana.


"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tukas Rickynaldo.

Baca: SDA Minta Maaf Sebar Hoaks Brimob dari China. Briptu Raja: Saya Brimob Sumatera Utara

Baca: Dituduh dari China, Tiga Anggota Brimob Ini Tegaskan Asli Indonesia

Baca: Penyebar Hoaks Ditangkap, Anggota Brimob yang Disebut dari China Buka Suara: Saya Asli Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas