Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2018 Ungkapkan Fakta Ini
Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan serangkaian Survei Kerukunan Umat Beragama.
Editor: Content Writer
Untuk menguji indikator kerukunan umat beragama di Indonesia, pada tahun 2018 lalu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan serangkaian Survei Kerukunan Umat Beragama.
Survei ini didasarkan pada tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan dan kerjasama.
Toleransi didefinisikan sebagai sikap kesediaan menerima dan menghargai.
Sedangkan kesetaraan adalah pandangan dan sikap hidup terhadap pemeluk agama lain sama dalam urusan hak dan kewajiban.
Adapun dimensi kerjasama adalah bentuk nyata dari hubungan sosial antar pemeluk.
Dari survei tersebut, skor tertinggi diperoleh provinsi NTT sebesar 78.90. Disusul provinsi Sulawesi Utara 76.3, ketiga Papua Barat 76.2.
Provinsi Papua mengalami koreksi skor cukup tinggi, menurun sampai dengan -7, yang diikuti Jawa Tengah 74,1, dan disusul D.I Yogyakarta yang memperoleh skor 73,1.
Walaupun begitu, tren menurunnya skor kerukunan nasional ini masih berada pada kategorisasi wajar berdasarkan cut off (pemenggalan) level berada dalam kerukunan tinggi.
Beberapa peristiwa seperti terorisme di Surabaya dan Riau bulan Mei 2018; ketegangan karena isu SARA dalam Pilkada; dan isu Kristenisasi/Islamisasi di berbagai daerah; serta berkembangnya isu komunis dan tenaga kerja asing dianggap sebagai penyebabnya terjadinya skor penurunan di beberapa daerah.
Untuk menjawab penurunan dibeberapa daerah, dalam survei tersebut memaparkan jika ternyata TRUST, atau rasa percaya kepada pihak lain, baik itu tetangga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan daerah, suku berbeda, penganut agama lain dan orang lain pada umumnya adalah aspek yang sangat penting dalam membangun kerukunan di dalam masyarakat Indonesia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.