Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Hoax Disebar Melalui 1.932 URL Selama Pemblokiran Media Sosial

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan 30 hoax tersebut disebar melalui 1.932 URL yang tersebar di medsos Facebook, Instagram, Twitter dan Link.id.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 30 Hoax Disebar Melalui 1.932 URL Selama Pemblokiran Media Sosial
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan bersama Co-Founder dan Chief Technology Officer Qlue Andre Hutagalung saat menjadi pembicara pada Konferensi Pers Smart Citizen Day untuk Mewujudkan Smart Nation di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019). Smart Citizen Day nantinya akan menghadirkan kisah inspiratif dari 19 pembicara kunci lintas sektor yang akan memberikan inspirasi. Nantinya, perayaan puncak deklarasi dan selebrasi untuk mendukung gerakan masyarakat pintar ini akan diselenggarakan pada 28 Maret 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 30 hoax selama pemblokiran media sosial pada 22-25 Mei 2019.

Semua hoax tersebut disebarkan melalui hampir 2000 Lokator Sumber Seragam atau Uniform Resource Locator (URL).

Temuan ini dipaparkan oleh Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan 30 hoax tersebut disebar melalui 1.932 URL yang tersebar di media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Link.id.

"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoax yang dibuat. Hoax ini bisa dicek di web Kominfo. Hoax ini disebarkan lewat 1.932 URL. Ada di FB IG, Twitter," ujar Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca: KPU dan TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto di Persidangan Gugatan Hasil Pilpres 2019

Ia menjelaskan sebanyak 450 URL berasal dari Facebook, 581 dari Instagram, 784 dari Twitter, dan satu dari Link.id.

Semuel mengatakan Kemenkominfo sangat mengawasi penyebaran hoax ini demi menjaga kestabilan yang ada di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Semuel juga mengimbau masyarakat yang menyebarkan hoax tersebut untuk take down atau mencabut sendiri beritanya.

"Jadi masyarakat yang menyebarkan berita bohong ini saya mohon untuk menurunkan berita bohong itu. Kalau tidak, maximum remidium akan kita jalankan," kata dia.

"Imbauan kami dari Kemenkominfo kepada masyarakat, mari kita jaga ruang siber kita, ini adalah lingkungan kita. Mari kita menjaganya, lingkungan ini untuk kita beraktivitas seperti kita menjaga lingkungan kita," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan mulai Sabtu (25/5/2019) pukul 13.00 WIB.

Baca: Rekonsiliasi Tak Pengaruhi Tekat BPN Prabowo-Sandi Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf

Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif pascapengumuman hasil pemilihan umum 2019.

"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," ujar Rudiantara, Sabtu (25/5/2019).

Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan menggunakan dunia maya untuk kegiatan positif.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Selain itu, Rudiantara mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoax, ujaran kebencian dan provokasi.

Pengguna media sosial
Pengguna media sosial (Kirill Kudryavtsev / AFP)

"Ayo kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan konten di laman atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

"Kementerian Kominfo mengimbau pengguna telepon seluler atau gawai dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar dia. (Tribun Network/dit/ria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas