Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diciduk Usai Sebar Hoax Video Andri Bibir, Relawan BPN Mustofa Nahrawardaya Terancam 6 Tahun Bui

Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diciduk polisi karena sebar video hoax.

Penulis: Grid Network
zoom-in Diciduk Usai Sebar Hoax Video Andri Bibir, Relawan BPN Mustofa Nahrawardaya Terancam 6 Tahun Bui
Kompas (Reza Jurnaliston)
Pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya Usai diperiksa penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Dikutip GridHot.ID dari Antara, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardana terkait cuitan onar tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Rickynaldo, penangkapan Mustofa Nahrawardaya dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Bener banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan yah (mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu.

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

Baca Selanjutnya

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas