Golkar Ajukan 54 Gugatan Sengketa Pileg Ke MK
Partai Golkar mengajukan 54 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Partai Golkar mengajukan 54 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (26/5/2019).
Adapun rinciannya, sengketa antar caleg Partai Golkar di 26 daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
"Sengketa antar caleg Partai Golkar di 26 daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Partai Golkar," ujar jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ini.
Baca: Miles Films Rilis Teaser Poster Film BEBAS
Baca: Lini Tengah Menjadi Evaluasi Laga Uji Coba Tim LKG SKF
Baca: Adrian Dwi Pradipta Atlet BMX Siap Berprestasi di Kejuaraan Dunia
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Indosiar PSIS vs Persija Liga 1 2019, Tonton di HP
Selain itu Golkar juga menyampaikan gugatan ke MK untuk sengketa hasil pemilu terkait dengan perselisihan antar Caleg Partai Golkar dengan caleh partai lainnya sebanyak 28 Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
"Hal tersebut direkomendasikan Mahkamah Partai Golkar setelah melakukan penyeledikan atas bukti-bukti yang diberikan pihak yang bersengketa," jelas anggota DPR RI ini.
Lebih jauh Partai Golkar menegaskan tidak benar partai pimpinan Airlangga Hartarto itu meminta membatalkan semua hasil pemilu 2019.
"Tidak benar. Tidak mungkin kita meminta untuk membatalkan semua hasil Pemilu 2019," tegas jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menanggapi surat beredar tertanggal 23 Mei, yang mengatasnamakan Partai Golkar meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yang sebenarnya, tegas Ace, Golkar melakukan gugatan terhadap beberapa pemilihan legislatif 2019.
Tapi kembali ia tegaskan, gugatan itu bukan untuk membatalkan semua hasil pemilu 2019.
"Golkar melakukan gugatan atas beberapa kasus pemilihan legislatif di beberapa tempat, memang demikian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Golkarberencana menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Adies Kadir mengatakan, setidaknya ada 9 gugatan yang akan diajukan ke MK.
"Ada 9 yang akan kita laporkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Gugatan hasil pileg tersebut khususnya terkait perselisihan eksternal. Artinya perselisihan antara caleg Partai Golkar dengan partai lain. Sedangkan, permasalahan pileg antara caleg Golkar diupayakan selesai dalam proses internal.
"Yang eksternal itu pasti ke MK. Tetapi kalau yang internal ya mahkamah partai nanti yang akan menentukan," kata dia.
Dalam Pileg 2019 ini, Partai Golkar mengklaim mendapatkan 85 kursi di DPR. Adies mengatakan perolehan kursi tersebut bisa bertambah lagi jika Golkar memenangkan gugatan di MK.