BPN Minta Pendukungnya yang Punya Bukti Kecurangan Pemilu Menyerahkannya ke Tim Hukum
Bagi yang mempunyai tambahan barang barang bukti, bisa diserahkan ke Kantor BPN atau ke kantor lawyernya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade meminta kepada para pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 yang mempunyai tambahan barang bukti kecurangan Pemilu untuk menyerahkannya kepada tim hukum.
"Bagi yang mempunyai tambahan barang barang bukti, bisa diserahkan ke Kantor BPN atau ke kantor lawyernya," kata Andre saat duhubungi, Senin, (27/4/2019).
Andre mengatakan ketimbang berdemonstrasi, lebih baik pendukungnya mengumpulkan barang bukti. Karena saat ini,pihaknya sedang fokus berjuang di Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga bisa memperkaya bukti-bukti yang dimiliki tim hukum BPN dan menguatkan bahwa kecurangan Pemilu terjadi secara Terstruktur, Masif, dan Sistematis," katanya.
Baca: Berlebihan Minta Diskualifikasi Atau Pemilu Ulang Hanya Dengan Andalkan Link Berita
Terkait kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf, bahwa jumlah bukti yang dilampirkan tidak sebanding dengan selisih suara di Pemilu Presiden, menurut Andre, Mahkamah Konstitusi bukan merupakan Mahkamah Kalkulator.
Untuk diketahui dalam mendaftarkan gugatan, BPN melampirkan 51 bukti yang diantarnya berita media online.
"Pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur sistematis, dan masif bukan soal angka-angka, MK bukan Mahkamah Kalkulator," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.