Direktur Utama Pertamina Mangkir Pemeriksaan KPK
Sekadar informasi, Nicke diperiksa kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Senin (27/5/2019).
Nicke seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
"Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
"Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," imbuh Febri.
Sekadar informasi, Nicke diperiksa kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN.
Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat, dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Baca: Fadli: 51 Bukti yang Dilampirkan ke MK Hanya Pengantar
Bahkan, nama Nicke sempat mencuat dalam persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam persidangan terhadap Johannes Kotjo dan Eni misalnya, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Selain itu, Nicke bersama Supangkat Iwan juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang menjadi investor dalam proyek senilai USD 900 juta tersebut.
Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.