Fadli Zon: Demonstrasi di Negara Demokrasi Tidak Boleh Mematikan
Fadli mengatakan bahwa aksi unjukrasa di sebuah negara demokrasi tidak boleh mematikan orang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti penanganan aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019 kemarin.
Fadli menyayangkan penanganan aksi yang cenderung represif sehingga menimbulkan korban jiwa.
"Saya kira yang terjadi kemarin ini adalah satu tragedi dalam demokrasi terutama dalam penanganan unjuk rasa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin, (27/5/2019).
Fadli mengatakan bahwa aksi unjuk rasa di sebuah negara demokrasi tidak boleh mematikan orang.
Meskipun, orang tersebut melempar batu atau berunjukrasa melewati batas waktu.
"Demonstrasi di negara demokrasi tidak boleh mematikan orang. Orang itu bisa saja bersalah melewati waktu yang ditentukan atau melempar batu. Tapi bukan alasan orang itu akhirnya bisa ditembaki dibunuh, disiksa dan sebagainya, saya kira itu yang tidak bisa ditolerir,"katanya.
Baca: Polri Ungkap Ada Penyusup Bawa Senjata Api Berbaur dengan Peserta Aksi Unjuk Rasa 21 Mei 2019
Oleh karena itu menurut Fadli saat ini penting bagi pemerintah untuk menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penanganan terhadap pelaku rusuh dan aparat yang melakukan represif harus dilakukan.
"Sekarang rasa keadilan saya kira makin langka dan tiadanya keadilan itu akan melahirkan distrust, ketidakpercayaan, jadi penangkapan-penangkapan, itu harus seimbang termasuk pada oknum yang diduga melakukan kekerasan, abuse of power bahkan ada yang meninggal dunia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.