Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengamat soal Link Berita Jadi Bukti Tim Prabowo-Sandiaga Menguggat ke MK

Sehingga jika tidak disertai bukti lainnya, maka bukti dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dinilai sangat lemah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Pengamat soal Link Berita Jadi Bukti Tim Prabowo-Sandiaga Menguggat ke MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Beberapa hari kemudian, dari berkas permohonan gugatan yang didapat TribunJakarta.com, Minggu (26/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan puluhan berita media untuk mendukung argumen adanya TSM di Pilpres 2019.

Menurut berkas tersebut ada lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masih itu terkait, pertama penyalahgunaan ABPN, kedua, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.

Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, dan terakhir diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai seharusnya bukti gugatan atas hasil Pilpres ke MK memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan TSM seperti disoal tim hukum Prabowo-Sandi.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (26/5/2019) dalam artikel: Bukti Gugatan BPN Banyak dari Kliping Berita, Ini Kata Sekjen PDI-P.

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan semestinya tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.

"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut dia.

Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

Berita media 30 persen

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan di MK jika buktinya didasar berita media.

Hal itu disampaikan Veri Junaidi usai melihat dokumen gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas