Pemeriksaan Permadi Soal Seruan Revolusi Batal Dilaksanakan, Ini Penyebabnya
Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya tidak bertemu dengan penyidik Ditreskrimsus
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pemeriksaan Permadi Soal Seruan Revolusi Batal Dilaksanakan, Ini Penyebabnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/politikus-partai-gerindra-permadi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan politikus Gerindra, Permadi Satria Wiwoho, terkait ucapannya soal seruan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya batal dilaksanakan pada hari ini.
Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya tidak bertemu dengan penyidik Ditreskrimsus yang tangani kasusnya dikarenakan telah pulang ke rumah.
"Kita sudah memenuhi panggilan sesuai jadwal yang kemarin satu minggu penundaan, kita sudah ke sini menemui penyidik tapi ternyata penyidik pulang pagi. Nggak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Setelah itu, pihaknya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) Cyber Crime. Namun, ternyata Kanit juga tidak ada di lokasi.
"Kita sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," tutur Hendarsam.
Akibat hal tersebut, pihaknya tidak ingin menunggu ketidakpastian yang jelas.
Baca: Otto Hasibuan Batal Jadi Kuasa Hukum Prabowo, Pengamat Duga Karena Minimnya Bukti
Sehingga, pihaknya meminta jadwal ulang pemeriksaan.
"Kita sudah sepakat, kita nggak mungkin juga nunggu kelamaan tanpa ada kejelasan, akhirnya 2,5 jam kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," pungkas Hendarsam.
Seperti diketahui, Permadi dilaporkan oleh tiga orang terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar, ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan video di media sosial yang menunjukkan Permadi tengah berada di forum diskusi.
Dari video tersebut, Permadi diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan dugaan makar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.