Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan ditahan KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2019.
Sebagai informasi, Sofyan merupakan tersangka terbaru dari perkara kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Sebelum ditahan KPK, Sofyan menjalani pemeriksaan intensif selama 4 Jam. Keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 23.29 WIB Sofyan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca: Kisah Robinho Ingin Dibunuh Rekan Setimnya Sendiri di Real Madrid
Baca: Arsenal Akan Senang Hati Menyambut Kembalinya Alexis Sanchez dari Man United
Sembari berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Sofyan tak banyak bicara.
"Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya, doain aja ya" ucap Sofyan singkat sebelum menaikki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Sofyan ditahan di rutan cabang KPK K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.
Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.