Hakim MK Disarankan Dikarantina Selama Proses Hukum Sengketa Pilpres
saat karantina para Hakim MK juga harus diawasi oleh tim independen yang terdiri dari unsur masyarakat dan wakil kedua kontestan capres cawapres.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Tanggal 14 (Juni,-red) itu sidang pleno agendanya itu mendengarkan permohonan pemohon. Yang sudah hadir di situ termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata dia.
Lalu, kata dia, pada 17 Juni akan digelar sidang beragenda pembuktian.
Pada saat itu, menurut dia, pihak KPU, Bawaslu, dan pihak terkait dapat menyampaikan jawaban keterangan setelah mendengarkan permohonan pemohon pada sidang sebelumnya.
"Sampai tanggal 21 itu pemeriksaan persidangan atau pembuktian jadi disitu termohon, pemohon Bawaslu itu diberikan kesempatan secara seimbang untuk menyampaikan responnya terhadap permohonan itu," kata dia.
Nantinya, hakim konstitusi yang menangani perkara akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 24-27 Juni. Rapat permusyarawatan hakim itu digelar secara tertutup.
"Tanggal 28 (Juni,-red), MK sidang pleno pembacaan putusan," tambahnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.(*)