KPU Siapkan Bukti Kuat Hadapi Permohonan Sengketa Pemilu di MK
"Kita sudah mengumpulkan semua pengacara, kita sudah mempelajari seluruh permohonan," kata Komisioner KPU RI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah selesai mempelajari seluruh permohonan sengketa hasil yang diajukan peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diperkirakan, dalam beberapa hari ke depan, KPU pusat akan berkoordinasi dengan KPU Daerah untuk melengkapi data atau berkas-berkas yang dimohonkan.
Baca: Jalan di Depan Gedung KPU dan Mahkamah Konstitusi Siang Ini Dibuka, di Depan Bawaslu Masih Tutup
"Kita sudah mengumpulkan semua pengacara, kita sudah mempelajari seluruh permohonan," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Pengumpulan data tersebut seperti TPS mana saja yang dimohonkan, untuk kemudian disiapkan dan dipelajari jawabannya.
KPU juga akan mempersiapkan bukti kuat agar bisa mematahkan seluruh sengketa yang dituduhkan.
"Kita siapkan bukti yang kuat agar di MK nanti proses dinamika persidangannya, seluruh pertanyaannya bisa kita jawab," terang Ilham.
Diketahui, KPU RI telah memilih lima badan konsultan hukum untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan ini ditunjuk lewat proses pelelangan.
Mereka diantaranya, AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK.
Salah satu hal menjadi ukuran dalam penunjukkan ini, KPU menitikberatkan pada mereka yang pernah punya pengalaman mendampingi KPU dalam perkara-perkara sengketa Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Berikut daftar tim pengacara yang dipersiapkan KPU menangani sengketa PHPU Pilpres dan Pileg.
1. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Pilpres.
Alamat: Menara BCA Lantai 50 Regus Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No.1 RT.1/RW.5, Menteng, Jakarta Pusat 10310
2. Master Hukum & Co menangani sengketa PHPU untuk DPD.
3. HICON Law & Policy Strategic, menangani sengketa PHPU Pileg untuk Partai PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh.
Alamat: Jl. Mangga 3 No. D36, Klebengan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
4. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN
Baca: Prabowo Dikabarkan Terbang ke Dubai Pakai Pesawat Carteran Bersama Warga AS dan Rusia
5. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh.
Alamat: Jl. Buah Batu Dalam III No.3, RT.010/RW.006, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265.
6. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA.