Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengeluh Meriang dan Stres, Sofyan Basir Minta Penyidik KPK Menghentikan Pemeriksaan

Selain meriang, Sofyan juga disebut-disebut dalam keadaan stres menyusul ditahan KPK, Senin (27/5/2019) malam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mengeluh Meriang dan Stres, Sofyan Basir Minta Penyidik KPK Menghentikan Pemeriksaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. KPK resmi menahan Sofyan Basir karena terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku akan mengajukan kontrol berobat ke rumah sakit menyusul adanya keluhan dari kliennya tersebut.

Soesilo mengatakan Sofyan Basir tak sempat diperiksa secara insentif lantaran mengeluh meriang.

Sofyan Basir disebut meminta penyidik KPK menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Ada pengajuan berobat untuk rumah sakit untuk kontrol, ada. Dan Pak Sofyan, kan, kebetulan tensi darahnya kemarin agak tinggi, ya. Ada sedikit meriang, mungkin kurang tidur atau apa, itu saja," ujar Soesilo usai menemani Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Selasa (28/5/2019).

Baca: Tak Mendapat Tiket Gratis, Kericuhan Penumpang Terjadi di Pelabuhan Kalianget

Selain meriang, Sofyan juga disebut-disebut dalam keadaan stres menyusul ditahan KPK, Senin (27/5/2019) malam.

Soesilo mengatakan kliennya itu masih perlu adaptasi di rutan KPK.

Berita Rekomendasi

"Tadi hanya empat pertanyaan, kemudian beliau minta dihentikan karena meriang, mungkin kurang tidur atau masih agak stres, masih perlu beradaptasi di rutan, ya," kata Soesilo.

Baca: Kisah-kisah Unik Mudik Lebaran, Polisi Tertidur Seusai Bertugas hingga Pemudik Tertinggal

Dia juga mengatakan tim penyidik belum masuk ke subtansi pemeriksaan lantaran adanya keluhan dari Direktur Utama nonaktif PT PLN tersebut.

Bahkan, Sofyan Basir sempat diperiksa oleh dokter untuk kemudian diberikan obat.

Usai diperiksa, Sofyan Basir mengaku hanya melanjutkan materi pemeriksaan yang sebelumnya.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Sofyan sebagai tersangka.

"Cuma sedikit. Hanya melanjutkan saja pemeriksaan sebelumnya," kata Sofyan singkat sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK.

Baca: Moeldoko Mengaku Juga Diincar Hingga Harus Dikawal 2 Personel Kopassus

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. KPK resmi menahan Sofyan Basir karena terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. KPK resmi menahan Sofyan Basir karena terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan Basir ditahan

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan ditahan KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2019.

Sebagai informasi, Sofyan merupakan tersangka terbaru dari perkara kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Sebelum ditahan KPK, Sofyan menjalani pemeriksaan intensif selama 4 Jam. Keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 23.29 WIB Sofyan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Baca: Kisah Robinho Ingin Dibunuh Rekan Setimnya Sendiri di Real Madrid

Baca: Arsenal Akan Senang Hati Menyambut Kembalinya Alexis Sanchez dari Man United

Sembari berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Sofyan tak banyak bicara.

"Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya, doain aja ya" ucap Sofyan singkat sebelum menaikki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Sofyan ditahan di rutan cabang KPK K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.

Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas