MK Beri Kesempatan Masyarakat Cermati Permohonan Sengketa Pemilu
Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan masyarakat mencermati permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan peserta pemilu.
"Silakan publik mencermati di website apa saja yang disampaikan yang pasti itu yang diterima MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (28/5/2019)
Setelah pemohon mendaftarkan permohonan sengketa PHPU, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.
Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.
Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).
Berkas permohonan akan diunggah ke laman MK. Pada saat ini, masyarakat dapat memperhatikan dokumen permohonan yang diajukan pemohon sengketa pilpres.
Sedangkan, untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).
Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.
Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.
Selanjutnya, tahapan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan sengketa pilpres.
Baca: Ketua Korbid Bantah Pengurus DPD Golkar Ingin Percepatan Munas
Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.
Hanya saja, untuk sengketa pileg, pihak MK mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan sengketa.
Sedangkan, untuk sengketa pilpres, pihak MK mendapatkan waktu selama 14 hari.
Dalam hal ini, MK lebih memprioritaskan sengketa hasil pilpres daripada pileg.
Untuk sengketa hasil pilpres, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Sedangkan, ntuk sengketa hasil pileg, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan pada 9 hingga 12 Juli 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.