Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Beri Kesempatan Masyarakat Cermati Permohonan Sengketa Pemilu

Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Beri Kesempatan Masyarakat Cermati Permohonan Sengketa Pemilu
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan masyarakat mencermati permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan peserta pemilu.

"Silakan publik mencermati di website apa saja yang disampaikan yang pasti itu yang diterima MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (28/5/2019)

Setelah pemohon mendaftarkan permohonan sengketa PHPU, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.

Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.

Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).

Berkas permohonan akan diunggah ke laman MK. Pada saat ini, masyarakat dapat memperhatikan dokumen permohonan yang diajukan pemohon sengketa pilpres.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan, untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.

Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.

Selanjutnya, tahapan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan sengketa pilpres.

Baca: Ketua Korbid Bantah Pengurus DPD Golkar Ingin Percepatan Munas

Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.

Hanya saja, untuk sengketa pileg, pihak MK mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan sengketa.

Sedangkan, untuk sengketa pilpres, pihak MK mendapatkan waktu selama 14 hari.

Dalam hal ini, MK lebih memprioritaskan sengketa hasil pilpres daripada pileg.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas