Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sofyan Basir Sayangkan Kliennya Ditahan KPK Sebelum Lebaran

Tak butuh waktu lama, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Sofyan Basir. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Sofyan Basir Sayangkan Kliennya Ditahan KPK Sebelum Lebaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. KPK resmi menahan Sofyan Basir karena terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah beberapa kali mangkir, tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1, Sofyan Basir, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini merupakan pemeriksaan kedua Sofyan sebagai tersangka setelah sebelumnya ia sempat diperiksa pada 6 Mei 2019 lalu.

Sofyan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2019) sekitar pukul 18.57 WIB.

Mengenakan kemeja putih dan jaket coklat, ia datang ditemani sejumlah rekannya. Diketahui, Sofyan baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca: KH Maruf Amin Berterimakasih atas Dukungan dan Loyalitas Barnus Memenangkan 01 di Pilpres 2019

Baca: Jelang Tandang Persib ke Semen Padang, Ezechiel NDouassel Bidik Gol Pertama

"Nanti ya, nanti ya," ucap Sofyan kepada wartawan yang sedari pagi menunggu kehadirannya.

Tak butuh waktu lama, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Sofyan Basir. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Sofyan pun meninggalkan Kantor KPK sambil mengenakan rompi oranye khas tahanan.

Berita Rekomendasi

Sofyan pun enggan berbicara banyak mengenai status penahannya. "Terima kasih ya. Doain saja," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.

Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan soal penahanan kliennya. Ia berharap, penahanan Sofyan dapat ditunda hingga sehabis Idul Fitri awal Juni 2019 nanti. Namun, justru ditahan per hari ini. "Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang," kata dia.

Soesilo mengungkap, sebelum resmi ditahan, Sofyan sempat dicecar sedikitnya empat pertanyaan oleh penyidik. Sebagian besar perihal pertemuan sembilan kali yang dilakukan oleh kliennya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Penyidik pun, tambah Soesilo, sempat menyodorkan barang bukti berupa kontrak PLTU Riau-1. Mereka menanyakan apakah benar kontrak tersebut ditandatangani oleh Sofyan. "Dan ya memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," tukasnya.

Kendati demikian, Soesilo mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Menurutnya, keputusan tersebut harus terlebih dahulu melalui diskusi secara matang antara dirinya dan Sofyan.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari ke depan. Ia akan menghuni sel di Rutan Cabang K-4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas