Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Honor Pembunuh Bayaran pada Kerusuhan 22 Mei, Ada yang Dapat Rp 150 Juta

Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Beberkan Honor Pembunuh Bayaran pada Kerusuhan 22 Mei, Ada yang Dapat Rp 150 Juta
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Dengan adanya martir, petugas kepolisian yang berikutnya akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas. Tapi sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok ini sudah ditangkap.

Baca: Siapa 4 Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan Saat Rusuh 22 Mei?

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Dinilai Sengaja Bangun Narasi Buruk tentang MK Karena Tak Percaya Diri

Baca: Kiprah Kivlan Zen yang Baru Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AF seorang perempuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Kompastv)
Berita Rekomendasi

Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Polisi menangkap tersangka AX pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22.

Tersangka menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Polisi menangkap TJ pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kadang-kadang, terang Iqbal, orang yang ingin keberaniannya meningkat menggunakan narkoba.

Tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.

"Tersangka keenam AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.

Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.

"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.

Tersangka AF menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.

Polisi menangkap AF pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kerusuhan dalam Aksi 22 Mei.

Dilansir oleh TribunWow.com, jawaban itu disampaikan Dedi saat menjadi narasumber acara 'Rosi' di Kompas TV, Jumat (24/5/2019).

Awalnya, pembawa acara Rosiana Silalahi membacakan pertanyaan dari seorang warganet untuk Dedi.

"Siapa tokoh yang membayar perusuh itu?" tanya Rosiana Silalahi.

Mendengar pertanyaan itu, Dedi tidak menjawab secara spesifik siapa tokoh yang mendanai para perusuh dalam aksi 22 Mei itu.

Ia menjelaskan bahwa dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, para pelaku telah mengakui jika kerusuhan tersebut diminta oleh pihak tertentu.

"Jadi apabila nanti pemeriksaan sudah selesai, karena bukti-bukti sudah sangat kuat," jawab Dedi.

"Ada uang dalam pecahan rupiah, ada uang dalam pecahan dolar, kemudian para tersangka yang sekarang sudah ditahan itu mengakui dia menerima order," sambungnya.

Kemudian Dedi menjelaskan tahapan penyidikan tersebut.

"Ini kan baru pelaku lapangan, nanti akan disidik siapa koordinator lapangan," jelas Dedi.

"Habis koordinator lapangan, nanti siapa aktor intelektual. Semuanya akan dimintai keterangan," imbuhnya.

Dedi juga menegaskan bahwa nantinya proses kasus itu akan dibuka kepada publik secara transparan.

"Kita akan buka secara transparan," tandas Dedi.

Simak videonya dari menit pertama :

Sementara dikutip dari Kompas.com, para tersangka pelaku aksi kerusuhan dibayar ratusan ribu rupiah.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (23/5/2019).

Hengki mengungkapkan bahwa para tersangka pelaku kerusuhan mendapat bayaran mulai Rp 100 Ribu hingga Rp 250 ribu.

"Berdasarkan di BAP (berita acara pemeriksaan) itu jumlahnya bervariasi. Ini contohnya Rp 100.000," papar Hengki sambil membuka satu di antara amplop sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami aksi kerusuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pelan-pelan kami telusuri ke atas, siapa komandannya," jelas Hengki,

"Sementara kami temukan dari satu kelompok besar untuk mendapatkan sejumlah uang," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian berhasil mengamankan puluhan amplop dan uang tunai Rp 20 juta yang belum dibagikan kepada para perusuh.

Selain itu, 184 tersangka juga berhasil ditangkap oleh aparat. 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Polisi Cokok Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Aksi 22 Mei 2019, Satu Orang Terima Rp 150 Juta,

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas