Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.
Editor: Sri Juliati
"Enggak, dicatat saja karena ini hubunganya dengan kesalahan."
"Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi figur publik bisa," jawab Ratna lagi.
Joni pun kembali bertanya kepada Ratna apakah seorang figur publik diperbolehkan berbohong.
Ratna kemudian langsung menjawab singkat.
"Boleh, terima kasih yang mulia," jawab Ratna.
"Norma apa yang dipakai itu boleh bohong?" cecar Joni lagi.
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan, orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukanya tak boleh bohong," jawab Ratna.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara" dan Ratna Sarumpaet kepada Hakim: Saya Figur Publik, Boleh Berbohong