Suasana Kediaman Kivlan Zen Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Makar
Tampak dari luar dari luar, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris berwarna silver terparkir di depan rumah tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Selasa (28/5/2019), Tribunnews mencoba mendatangi kediaman Kivlan Zen yang berlokasi di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 no 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pantauan di lokasi, rumah berlantai dua dengan cat cream dan putih itu tampak sepi.
Tak terlihat aktivitas orang yang keluar masuk rumah tersebut.
Tampak dari luar dari luar, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris berwarna silver terparkir di depan rumah tersebut.
Sementara itu, pantauan di jalan depan rumah tersebut juga tampak sepi.
Disekitar rumah tersebut, hanya sesekali mobil melintas dan warga sekitar yang hilir mudik.
Baca: KontraS Temukan Pelanggaran HAM, Begini Jawaban Polri
Sebelumnya, Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Baca: Kapolri Ungkap 4 Tokoh Nasional Target Pembunuhan: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.