Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UGM Bantah Cabut Jabatan Guru Besar Amien Rais

Pencabutan merupakan kewenangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UGM Bantah Cabut Jabatan Guru Besar Amien Rais
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Universitas Gajah Mada ( UGM) membantah telah mencabut jabatan guru besar dari Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Pencabutan merupakan kewenangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Tidak pernah ada statement UGM mencabut (status jabatan) guru besar (Amien Rais) karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Iva menjelaskan bahwa pernyataan Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5/2019), sama sekali tidak menyebutkan adanya pencabutan jabatan guru besar dari Amien Rais.

Pernyataan itu muncul setelah awak media menanyakan ihwal sikap UGM terhadap kontroversi kiprah politik Amien Rais.

Baca: Istri Penulis Buku Jokowi People Power Keberatan Amien Rais Bawa Buku Suaminya ke Polda

Saat itu, lanjut Iva, Koentjoro mengatakan bahwa jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional akademik karena Amien melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat).

Saat ditanya mengenai sebutan profesor Amien Rais, Iva kembali merujuk ke jabatan guru besar.

Berita Rekomendasi

Sebutan itu bukan gelar melainkan jabatan fungsional akademik yang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono juga mengatakan bahwa Amien Rais sudah tidak memiliki ikatan secara institusional dengan UGM karena yang bersangkutan telah pensiun.

Penjelasan sebelumnya

Sebelumnya, Ketua Gurus Besar UGM Profesor Koentjoro mengatakan bahwa status Guru Besar yang disandangkan pada politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku lagi.

Menurut Koentjoro, jabatan Guru Besar hanya berlaku secara akademik, alias di lingkungan UGM saja.

"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro.

Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor UGM Panut Mulyono. Menurutnya, secara institusi Amien Rais sudah purna dari UGM.

Secara struktur organisasi pun tidak memiliki ikatan lagi dengan UGM.

Baca: Ketua Guru Besar UGM: Status Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku Lagi

Itu sebabnya, Panut menyatakan apa pun pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais jelas menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lagi tanggung jawab universitas.

Dosen FISIPOL UGM Mochtar Masoed turut menegaskan bahwa Amien Rais adalah warga bebas.

Sebab pihak UGM menyatakan menjunjung tinggi nilai kebebasan seseorang. Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat.

"Siapa pun juga tidak bisa mengendalikan pikiran seseorang," kata Mochtar.

Menurut situs resmi Keluarga Alumni FISIPOL UGM (Kafispol Gama), Amien Rais diketahui memang memiliki gelar Guru Besar UGM di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Amien Rais juga diketahui merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional angkatan 1962.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas