Dipanggil Polda Sumut Terkait Kasus Makar, Dahnil Anzar Bilang Harga Tiket Pesawat Mahal
Kendati demikian, Dahnil memastikan akan hadir pada panggilan selanjutnya penyidik Polda Sumut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan Koordinator Juru Bicara Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dugaan kasus makar pada hari ini, Selasa (28/5/2019).
Namun, Dahnil dipastikan tidak bisa menghadiri panggilan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui isi surat panggilan yang dikirim ke kediamannya di Tangerang.
"Sahabat sekalian sedang beredar surat panggilan kepada banyak tokoh di Polda Sumut banyak tokoh dipanggil sebagai sebagai saksi dugaan makar. Surat itu belum saya lihat secara fisik namun beredar di media sosial. Kabarnya surat dikirimkan ke rumah saya di Tangerang," kata Dahnil melalui video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).
Baca: Mengenal Dahnil Anzar Simanjuntak: Pernah Jadi Tukang Parkir Sebelum Menjadi Jubir Prabowo-Sandi
Baca: Ini 7 Orang yang Ikut Rombongan Prabowo ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia
Kendati demikian, Dahnil memastikan akan hadir pada panggilan selanjutnya penyidik Polda Sumut.
Dalam videonya, Dahnil pun menyinggung mahalnya biaya transportasi untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Saya belum baca dan itu harus ke Medan Sumatera utara. Ongkos ke sana mahal pastinya, tapi yang jelas saya akan penuhi panggilan. Kalau tepat waktunya kita bisa punya kesempatan, berangkat. Terkait waktunya saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut," katanya.
Dahnil mengaku siap memenuhi panggilan polisi dan bersikap kooperatif membantu apa yang dibutuhkan kepolisian.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada teman dan pendukungnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran.
"Saya sampaikan pada sahabat saya tetap semangat, apapun tuduhan kepada kita, yakinlah Alllah bersama kita, tetap berjuang, jangan surut nyali," ujarnya.
Sebelumnya penydik Polda Sumut memanggil Dahnil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Dalam surat bernomor S.pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum tersebut Dahnil diminta datang pada pukul 10.00 WIB.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dua laporan yang masuk.
Satu di antaranya, Laporan Polisi Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.
Laporan ini terkait dengan adanya aktivitas GNPF dan People Power, dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.