Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Penyuap Romahurmuziy
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengasilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap dua orang itu pada Rabu (29/5) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengasilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap dua orang itu pada Rabu (29/5) ini.
"Besok penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Baca: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Terkait Kasus BLBI
Baca: Pagar Monas Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk TNI, Polri dan BIN
Dua orang tersebut merupakan pihak pemberi suap untuk Romahurmuziy alias Romy terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag.
"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY (Romahurmuziy) dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus jabatan di Kementerian Agama," jelas Febri.
Dalam perkembangan kasus itu, Haris Hasanuddin pun telah mengajukan diri sebagai 'justice collaborator' (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.