MUI Rekomendasikan KPI Untuk Larang Program Berisi Joget Erotis Tayang di Ramadan
Masduki Baidlowi, mengatakan, acara sahur dan berbuka puasa tersebut tersebut harus dibatasi, karena mengandung unsur erotis.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan program atau acara televisi yang berjoget-joget di ramadan tahun depan.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, mengatakan, acara sahur dan berbuka puasa tersebut tersebut harus dibatasi, karena mengandung unsur erotis.
"Kami sudah berembuk dengan KPI untuk tahun depan, tahun depan itu sudah tidak boleh lagi ada acara-acara buka atau sahur yang bergoyang goyang menggoyangkan pinggul, dan apa yang bukan mahrom segala macem itu harus betul betul dibatasi," ujar dia dalam konferensi pers, di kantor MUI Pusat, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
MUI berharap, KPI selaku lembaga yang berwenang dapat segera merealisasikan rekomendasi tersebut.
"KPI sebagai pihak yang mempunyai kewenangan di wilayah hukum positif untuk melakukan apakah diperbolehkan atau tidak, kami hanya memberikan masukan," ungkap Masduki.
Terdapat sejumlah program dibeberapa televisi swasta yang dimantau oleh komisi Bidang Informasi dan Komunikasi MUI dan diharapkan segera dievaluasi.
Baca: Jaksa KPK Sebut Bisyaroh untuk Menteri Agama Ilegal
Diantaranya Sahur Seger Trans7, Sahurnya Pesbukers ANTV, Bukbernya Wo Banget Trans7, Pesbukbers Ramadan ANTV, dan Gado-Gado Sahur TransTV
Bahkan, dua diantaranya diminta untuk dihentikan penayangannya, yaitu Sahurnya Pesbukers ANTV dan Pesbukbers Ramadan ANTV.
Program-program itu dinilai bermuatan tarian erotic, percakapan bernada mesum dan ejekan yang tidak mendidik.
"Saya kira kami beberapa kali sudah ketemu dengan ANTV dan beberapa tv waktu itu, KPI juga sudah banyak memberikan masukan," kata dia.