Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ini Alasannya

Kepolisian belum bersedia mengungkap auktor intelektualis kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ini Alasannya
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian belum bersedia mengungkap auktor intelektualis kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Pasalnya, belum cukup bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya perlu memperkuat alat bukti untuk menjerat dalang kerusuhan.

"Salah satu di antaranya seperti itu, perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca: Bicara soal Dalang di Balik Kerusuhan 22 Mei, Bara Hasibuan Singgung Aktor-aktor Intelektual

Baca: Misteri Dalang Kerusuhan 22 Mei 2019, Kata Mantan Kepala Intelijen TNI, Mahfud MD hingga Kapolri

Dedi menuturkan, pihaknya masih mendalami berbagai fakta hukum dan melakukan pemeriksaan.

Nantinya, jika penyelidikan sudah rampung, Polri akan mengungkapkan hasil penyelidikan.

"Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujar dia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak luar yang menghambat pengungkapan auktor intelektualis peristiwa tersebut.

Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan sesuai bukti yang ada.

"Tetap Polri dalam hal ini bekerja berdasarkan fakta hukum dan kita selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah."

"Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari satu perspektif, tapi dari berbagai perspektif, ini proses pembuktian hukum," ujar dia.

Baca: Mantan Kepala Intelijen TNI Bilang Mudah untuk Menguak Dalang Kerusuhan 22 Mei, Ini Alasannya

Kepolisian sebelumnya sudah menjerat sejumlah orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.

Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.

Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan.
Mereka ingin kerusuhan meluas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas