Dinilai Bawaslu Sebagai Partai Paling Tidak Tertib Administrasi, Begini Respons PSI
Bawaslu menyebut PSI sebagai partai paling tidak tertib administrasi dalam laporan keuangannya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu menyebut PSI sebagai partai paling tidak tertib administrasi dalam laporan keuangannya.
Bendahara umum PSI, Suci Mayang Sari memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pernyataan Bawaslu tersebut.
Menurutnya laporan keuangan kampanye partai politik diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye.
Baca: Fadli Zon Mengaku Kantongi Bukti Penggunaan Peluru Tajam Oleh Polisi Saat Kerusuhan 21-22 Mei
"Sehingga semua ketentuan pelaporan merujuk kepada PKPU," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).
Kemudian menurutnya proses audit oleh akuntan publik atas laporan keuangan yang diserahkan PSI kepada KPU masih berlangsung dan belum selesai.
Sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi oleh KPU kepada PSI untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas ketidaklengkapan dokumen laporan keuangan.
Baca: Respons Titiek Soeharto Ketika Disoraki Ibu Presiden: Presidennya Jadi Dulu
Selain itu, menyikapi hasil pengawasan Bawaslu yang menyebut PSI tidak tertib administrasi karna tidak mencantum NPWP penyumbang dalam laporannya, Suci Mayang mengatakan dalam PKPU No 24 Tahun 2018, pada pasal 25, ayat ke 2, huruf b6, untuk perseorangan, menyatakan, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK atau apa bila ada.
"Pasal ini secara jelas menyatakan, bahwa parpol boleh tidak melampirkan NPWP, apabila penyumbang tidak memiliki NPWP," jelasnya.
"Ini artinya, bahwa Bawaslu memiliki Interpretasi berbeda dengan PKPU yang secara jelas tertulis sebagaimana pasal di atas. Kami perlu tegaskan, bahwa PSI telah merujuk kepada PKPU sebagai landasan hukum dalam pelaporan keuangannya," imbuhnya.
Baca: 5 Fakta Bani M Mulia Cucu Raja Kapal yang Dikabarkan Kekasih Baru Lulu Tobing
Lanjut dia, merujuk pada poin-poin tersebut PSI menyayangkan pernyataan anggota komisioner Bawaslu Fritz Erward Siregar yang tergesa-gesa mengumumkan ke publik dengan framming yang buruk, tanpa klarifikasi ke parpol terlebih dahulu.
"Kami akan melayangkan surat ke Bawaslu untuk silaturahim sekaligus mengklarifikasi temuan dan pernyataan Bawaslu yang kami anggap tidak sesuai dengan PKPU sebagai landasan hukum dalam laporan dana kampanye partai," katanya.
Kurang tertib administrasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap seluruh peserta Pemilu 2019 sudah patuh waktu dalam Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.